Visitpati.com, Wonosobo - Danramil 05/Kejajar Kodim 0707/Wonosobo Kapten Arh Eko Purwanto dan Kapolsek Kejajar AKP Sutopo memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Jojogan dalam rangka upaya masyarakat sadar akan hukum. Yang diikuti oleh Linmas, PIK Remaja, Karang Taruna, Mahasiswa KKN dari UGM dan tokoh masyarakat Desa Jojogan. Kamis (23/12).
Kades Desa Jojogan, Nadhirotun Munawaroh mengucapkan banyak terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir dan memberikan materi penyuluhan tentang sosialisasi kesadaran mematuhi hukum. Ini sangat penting diketahui oleh masyarakat umum agar jangan sampai kita berurusan dengan hukum.
Untuk itu kepada perwakilan masyarakat agar ikuti pengarahan ini dengan sungguh – sungguh dan sampaikan ke masyarakat sekitarnya.
" Kita tidak usah takut dengan hukum akan tetapi juga jangan melawan atau melanggar hukum. Sebab urusannya sangat berat dan berdampak pada keluarga," kata Kades Jojogan.
Danramil 05/Kejajar Kodim 0707/Wonosobo Kapten Arh Eko Purwanto menyampaikan saat ini di Indonesia sudah ada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
' Sehubungan dengan adanya UU ITE tersebut maka sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus pandai dan bijak dalam memilih menyeleksi sebuah berita dan atau menggunakan aplikasi/ situs di Medsos agar tidak terjerumus dan terjerat dengan hukum yang berlaku, karena dengan perkembangan teknologi khususnya HP yang pesat ini sehingga kita mudah bisa mengakses berita, untuk itu kita harus selektif dalam memilih dan harus jelas dri mana sumbernya sehingga kita akan aman," ungkapnya.
Kapolsek Kejajar AKP Sutopo mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan masyarakat patuh pada hukum maka kehidupan ini akan nyaman dan tentram.
" Kita semua sudah tahu akan bahaya melanggar hukum seperti kenakalan remaja, penggunaan narkoba, pelanggaran lalu lintas. Semua akan berurusan dengan aparat hukum. Banyak waktu yang terbuang sehingga tidak bisa melakukan aktivitas. Keluarga juga akan terkena dampaknya. untuk itu jangan coba – coba melanggar, saling mengingatkan," pungkas Kapolsek.
0 comments:
Post a Comment